Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Kuasai 300 Hektare Lahan Gajah dan Musnahkan 627 Sawit di Seblat
Kementerian Kehutanan terus melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem, di Bengkulu demi menyelamatkan hutan dan kawasan gajah. (Dok. Kemenhut)
  • Kementerian Kehutanan menguasai kembali sekitar 300 hektare hutan di HP Teramang, Mukomuko, melalui operasi 10–16 September 2026 yang menertibkan perambahan ilegal.

  • Tim memusnahkan 627 sawit, merobohkan 22 pondok, dan memasang 11 papan larangan; juga ditemukan ranjau serta bahan diduga berbahaya di jalur Gajah Sumatera.

  • Kemenhut melanjutkan pengamanan, penyelidikan pihak terkait, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem untuk mencegah perambahan kembali serta menjaga konektivitas habitat satwa liar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat menguasai kembali sekitar 8.200 hektare hutan terambah. Tim memusnahkan 24.100 sawit, merobohkan 186 pondok, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat.

tahun 2026

Operasi dilanjutkan di kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk Hutan Produksi Teramang.

10–16 September 2026

Tim Operasi Gabungan Merah Putih menguasai kembali sekitar 300 hektare di HP Teramang. Tim memusnahkan 627 sawit, merobohkan 22 pondok, memasang 11 papan larangan, serta menemukan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya di jalur gajah.

Hingga kini

Bentang Alam Seblat menjadi fokus pengamanan dan pemulihan karena merupakan habitat penting gajah sumatera, harimau sumatera, dan satwa dilindungi lain.

Hingga saat ini

Kementerian Kehutanan melanjutkan operasi melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem terpadu.

kini

Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya sedang dikaji untuk menelusuri pihak pemasang dan tujuan penggunaannya. Tim juga melakukan pembersihan untuk mengurangi risiko bagi satwa liar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Kehutanan menguasai kembali sekitar 300 hektare hutan terindikasi dirambah ilegal, memusnahkan 627 batang sawit, merobohkan 22 pondok kerja, dan memasang 11 papan larangan.
  • Who?
    Operasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, TNKS, DLHK Bengkulu, Polri, dan TNI. Pihak yang diduga menguasai kawasan masih diidentifikasi.
  • Where?
    Hutan Produksi Teramang di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang termasuk Bentang Alam Seblat dan koridor penting bagi Gajah Sumatera.
  • When?
    Operasi Gabungan Merah Putih di Hutan Produksi Teramang berlangsung pada 10–16 September 2026. Pengamanan, penyelidikan, dan pemulihan kawasan masih dilanjutkan.
  • Why?
    Penertiban dilakukan untuk menghentikan perambahan ilegal, mengamankan ruang jelajah Gajah Sumatera dan satwa liar, serta memulihkan fungsi ekosistem dan konektivitas habitat.
  • How?
    Tim gabungan menertibkan kebun dan pondok ilegal, memasang papan larangan, membersihkan jalur dari risiko temuan ranjau, serta mengumpulkan keterangan dan bukti untuk penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Kehutanan mengambil kembali 300 hektare hutan di Seblat, Bengkulu. Tim menebang 627 pohon sawit ilegal dan merobohkan 22 pondok. Mereka juga menemukan ranjau di jalan gajah Sumatera. Sekarang tim membersihkan tempat itu, mencari siapa yang memasang ranjau, dan menjaga hutan supaya gajah dan hewan lain aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan Indonesia berhasil menguasai kembali sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah secara ilegal di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Lahan ini bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting ruang gerak gajah Sumatra.

Sebagai informasi, dalam konteks kehutanan, perambahan kawasan hutan produksi berarti lahan dimasuki, dibuka, atau dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin resmi oleh pihak tertentu, untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Mengutip laman resmi Kemenhut, telah dilakukan operasi bersama tim Operasi Gabungan Merah Putih pada 10–16 September 2026. Operasi ini berhasil memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan.

Selain itu, tim gabungan Kemenhut juga menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, di jalur yang menjadi lintasan gajah Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan, penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban sekali saja.

“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan," ujar Januanto.

1. Pengamanan ruang gerak gajah Sumatra atas temuan ranjau

Seekor gajah sumatra di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatra Selatan, Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Temuan ranjau dalam operasi yang dilakukan dan dugaan bahan berbahaya tersebut, kini dikaji lebih dalam untuk mengetahui pihak yang memasang dan tujuan penggunaannya. Tim gabungan turut melakukan pembersihan, guna mengurangi risiko terhadap satwa liar yang lewat di kawasan tersebut.

Penanganan ini dilakukan sebagai upaya mengamankan ruang jelajah gajah Sumatra dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat.

"Gajah Sumatra membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal, dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya,” kata Januanto.

2. Penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem yang berkelanjutan

Dalam kesempatan yang sama, Januanto mengatakan, penguasaan kembali kawasan harus diikuti dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan.

“Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya,” imbuhnya.

Operasi penertiban kawasan ini melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Tidak hanya penertiban fisik, tim juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut penegakan hukum berbasis fakta dan bukti yang ditemukan.

3. Penertiban Hutan Produksi Teramang, kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat 2025

Gajah Sumatra ditemukan mati di kebun warga di Aceh Tengah, Aceh. (Dok. IDN Times)

Penertiban Hutan Produksi Teramang adalah kelanjutan dari Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat, yang dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025.

Diketahui, pada operasi 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, kemudian memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memasang 81 papan larangan, serta merampas alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.

Pada 2026, operasi dilanjutkan pada sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk HP Teramang. Hingga kini, Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan dan pemulihan. Hal ini disebabkan karena Bentang Alam Seblat merupakan habitat penting berbagai satwa liar yang dilindungi negara, termasuk gajah Sumatra dan harimau sumatra.

Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan hutan, melainkan juga mempersempit dan memutus konektivitas ruang jelajah satwa.

4. Penguasaan kembali kawasan bukan akhir dari operasi

Anak Gajah Sumatra liar ditemukan mati membusuk di kawasan TNTN Provinsi Riau (IDN Times/dok Polda Riau)

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto turut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan bukanlah akhir dari operasi.

“Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan. Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya pada jalur lintasan gajah turut kami dalami, termasuk siapa yang memasang dan untuk tujuan apa. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan kami kembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menerangkan, kawasan yang telah dikuasai kembali akan diarahkan pada pengamanan, pemulihan ekosistem dan habitat. Hal ini penting untuk dilakukan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dirambah.

Hari berharap, secara bertahap kawasan tersebut dapat kembali menjalankan fungsi ekologis sebagai bagian dari ruang jelajah satwa liar. Pengamanan kawasan, pemulihan vegetasi, serta penguatan konektivitas habitat akan dilakukan bersama unit teknis dan para pihak terkait.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan terus melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara terpadu.

Langkah ini dilakukan agar kawasan yang telah dikuasai kembali tidak menjadi ruang perambahan, sekaligus memulihkan konektivitas habitat gajah Sumatera dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article