Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan Indonesia berhasil menguasai kembali sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah secara ilegal di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Lahan ini bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting ruang gerak gajah Sumatra.
Sebagai informasi, dalam konteks kehutanan, perambahan kawasan hutan produksi berarti lahan dimasuki, dibuka, atau dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin resmi oleh pihak tertentu, untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Mengutip laman resmi Kemenhut, telah dilakukan operasi bersama tim Operasi Gabungan Merah Putih pada 10–16 September 2026. Operasi ini berhasil memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan.
Selain itu, tim gabungan Kemenhut juga menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, di jalur yang menjadi lintasan gajah Sumatra.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan, penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban sekali saja.
“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan," ujar Januanto.
