Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli. (Dok. Kemenhut)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli. (Dok. Kemenhut)

Intinya sih...

  • Ditemukan pola kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal

  • 12 subjek hukum diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.

Adapun lima lokasi yang terindikasi beraktivitas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yakni dua titik pada area konsesi PT TPL dan tiga titik lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis Kemenhut, Minggu (7/12/2025).

1. Ditemukan pola kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dwi mengatakan, hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan, selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat sehingga memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi.

2. Ada 12 subjek hukum diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (5/12/2025). (Dok. Kementerian LH)

Dari hasil identifikasi awal, terindikasi 12 subjek hukum baik berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Terhadap kasus ini, Ditjen Gakkum akan mengenakan ketentuan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar.

Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” ujar Dwi.

3. Ditjen Gakkum mengkaji penerapan UU TPPU

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 Jo 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Kemenhut kata Dwi, akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

“Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa,” ujar Dwi.

Editorial Team