Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhut Sebut Kayu Terbawa Arus Banjir Sumut Hasil Pembalakan Liar

Bencana Sumatra, kayu, ilegal logging
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kayu lapuk dan tumbang alami ikut terseret banjir
  • Kayu dari lahan sawit dan areal PPKH tambang
  • Kemenhut hentikan sementara layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan menyebut kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatra Utara, diduga hasil pembalakan liar berkedok layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Konteks pencucian kayu dari penyalahgunaan tata usaha PHAT. Itu menjadi modus operandi dari pembalakan liar. (Kayu-kayu itu) konteks pembalakan liar, diduga kayu lama dari aktivitas PHAT,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, kepada IDN Times, Senin (1/12/2025).

“Kecenderungannya di Sumut kita menemukan praktik ilegal dengan penggunaan modus itu” lanjutnya.

1. Kayu lapuk dan tumbang alami ikut terseret banjir

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Peristiwa dengan praktik pencucian kayu juga ditemukan di Aceh, Sumatra Barat, hingga Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Kayu-kayu yang tak sempat diangkut dan lapuk akhirnya terbawa arus banjir.

“Kayu lapuk, ada pohon tumbang alami, area kayu di duga di area bekas tebangan di tiga tempat, Aceh, Sumbar, dan Tapsel. PHAT ini jadi modus pencucian kayu,” kata Dwi.

“Ketika pencucian kayu, kami menemukan PHAT yang dimohonkan untuk ditebang ini karena memang tumbuh alami, kayu rimba itu kan harus ada lacak balanya, nah disitu munculah kasus modus operandi pencucian kayu,” lanjutnya.

2. Kayu dari lahan sawit dan areal PPKH tambang

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Selain pencucian kayu dengan modus PHAT, Gakkum Kemenhut juga menduga kayu-kayu yang terseret itu berasal dari lahan pelepasan sawit hingga areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tambang.

“Dari areal pelepasan yang dulu, kayu sawit, itu ada kayu. Sawit ilegal juga mungkin, dari areal PPKH sebetulnya kan tambang tidak butuh kayu, itu ada potensi ke sana,” ujar dia.

3. Kemenhut hentikan sementara layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL)

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Akibat peristiwa ini, Kemenhut memberlakukan moratorium (penghentian sementara) layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kebijakan ini merupakan respons atas terungkapnya modus pencucian kayu ilegal, sekaligus menanggapi indikasi bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra berasal dari aktivitas illegal logging atau penebangan liar.

Kebijakan moratorium yang tertuang dalam sistem Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) ini disertai dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

Langkah ini diambil setelah Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengidentifikasi sejumlah pola kejahatan terstruktur yang menyalahgunakan skema PHAT untuk melegalkan kayu ilegal.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Dwi dikutip dalam keterangan pers, Minggu (30/11/2025).

Kemenhut pun mengungkap tiga modus pencurian kayu ilegal melalui PHAT. Pertama, pemalsuan dokumen kepemilikan lahan dan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif. Kayu dari kawasan hutan negara "dititipkan" seolah-olah berasal dari areal PHAT yang sah, dengan volume kayu dalam LHP sengaja digelembungkan.

Kedua, pelaku melakukan perluasan batas peta PHAT hingga masuk ke kawasan hutan negara untuk penebangan ilegal. PHAT milik masyarakat juga sering dijadikan "nama pinjam" oleh pemodal untuk melegalkan penebangan kayu skala besar.

Ketiga, pengiriman kayu melebihi volume yang tercantum dalam LHP dengan menggunakan dokumen yang sama berulang kali. Kayu yang ditebang secara ilegal dari kawasan hutan juga diregistrasi ulang sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan ke lahan milik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Awas Macet! Ada 2 Titip Demo di Jakarta Hari Ini

01 Des 2025, 07:51 WIBNews