Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi, mengatakan bahwa negara harus menanggung Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melalukan pendeteksian virus corona atau COVID-19. Maka, negara pastinya sudah memberikan biaya dengan jumlah yang jelas.
"Ada PDP ada ODP, orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan. Itu dalam bentuk suspect, itu negara harus di situ dan kita memberikan pembiayaan yang sudah jelas," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).