Jakarta, IDN Times — Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkap alasan mengapa pihaknya tak menetapkan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak tak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Syahril menjelaskan, gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini tak menjadi KLB berbeda dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang menyebut bahwa KLB hanya untuk penyakit menular.
“Istilah KLB dalam UU Wabah dan permenkes disebutkan hanya sebagai penyakit menular. Nah dengan keadaan ini kita sudah melakukan persiapan, dab bahwa keadaan ini tidak sama dengan KLB,” ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).