Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengawal 28 substansi amanah Peraturan Pemerintah (PP) dalam Undang Undang Kesehatan (UU Kesehatan), salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam Pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, Zubaidah Elva, dalam siaran tertulis, Kamis (21/9/2023).