Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan penelusuran transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih berjalan. Penelusuran berjalan lama karena laporan hasil analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti secara cermat.
Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terdiri dari 300 surat. Salah satu surat kini jadi fokus tim satgas TPPU, yakni menyangkut transaksi importasi emas batangan senilai Rp189 triliun.
Ketua tim pelaksana TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan Direktorat Bea dan Cukai sudah memeriksa 56 pihak dan telah mengunjungi tiga tempat. Berdasarkan pemeriksaan tim, ditemukan ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar.
"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dibandingkan barang yang keluar," ujar Sugeng di Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).
Artinya, kata dia, ada pihak yang lain ikut dan temuan tersebut harus diteliti. Ia menambahkan tim yang terjun langsung di dalam penelusuran tidak hanya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, tetapi juga Dirjen Kepabeanan.
Pria yang juga menjabat sebagai Deputi III di Kemenko Polhukam itu menyebut, pihaknya didorong mengambil tindakan agresif untuk penyelesaian kasus tersebut.