Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Pada masa transisi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau memetakan ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya untuk ditempatkan dan wajib diangkat dalam jabatan yang setara pada kementerian/lembaga.
PPK juga diminta memetakan ASN yang telah memenuhi syarat jabatan untuk dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PPK diimbau memetakan tunjangan kinerja ASN sesuai dengan instansi asal.
"Jadi yang perlu kita ditindaklanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru," kata Aba.
Sebagaimana diketahui, PermenPANRB Nomor 15/2024 merupakan tindak lanjut atas Perpres Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo menguraikan selain Perpres 139, terdapat dua instrumen hukum lainnya yang menjadi pedoman dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi.
Regulasi tersebut itu antara lain Keppres Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Sejalan dengan ini perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan sudah ada dalam Perpres No. 139 dan 140/2024 terkait rambu-rambu dalam penyusunan SOTK," jelas Deny.
Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden.
"Karenanya perlu dilakukan koordinasi pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian/lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," imbuh Deny.