Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kasus penculikan 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak hanya penculikan, pelaku juga diduga mencabuli tiga anak yang diculik.
“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” kaya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dilansir Senin (17/5/2022).
Nahar mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dirasa cepat menangkap pelaku, sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.