Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Cegah KDRT Anak

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA, Rini Handayani, mengatakan beleid ini sangat amat diperlukan.

“Mendorong (disahkan RUU Pengasuhan Anak), karena memang sangat diperlukan,” kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

1. RUU sudah masuk prolegnas DPR

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PPPA Rini Handayani saat ditemui di Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rini mengaku, memang masih banyak aturan dan topik perlindungan anak yang belum termuat secara maksimal di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena banyak gap yang masih belum tertuang dalam Perlindungan Anak, meskipun sudah ada PPPengasuhan Anak,” ujarnya. 

Kini, RUU itu memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Kami diskusi dengan Komisi VIII DPR dan ini sudah masuk dalam proleg, ini inisiatif DPR,” katanya.

2. Dorongan ini disuarakan juga oleh KPAI

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok/Istimewa)

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan. Dorongan ini berangkat dari banyaknya kasus anak yang dibunuh oleh orang tua atau pengasuhnya. Terbaru adalah tewasnya empat anak yang meninggal di Jagakarsa usai dibunuh ayahnya.

“Payung kebijakan RUU pengasuhan anak kita tidak punya. Jadi persoalan anak dibunuh ortu akan terjadi terus dan tinggal menunggu pengulangan, ketika di dalam keluarga persoalannya hanya ditangkap soal KDRT, tidak serta soal pengasuhan anak yang layak,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Senin (18/12/2023).

3. Intervensi keluarga butuh kebijakan komprehensif

Ilustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jasra mengatakan, RUU pengasuhan anak sudah 20 tahun namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk prolegnas nomor urut 70.

Untuk intervensi di dalam keluarga, butuh payung kebijakan komprehensif. Termasuk, ketika ada kekerasan, petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us