KemenPPPA Dorong Standarasasi Ruang Bermain Ramah Anak Tiap Daerah

- KemenPPPA fasilitasi 74 RBA di 33 kabupaten/kota dan sedang kembangkan RBRA di delapan provinsi.
- Rapat koordinasi program RBRA untuk pemahaman, penilaian mandiri, dan standarisasi umum.
- KemenPPPA akan audit 12 RBA terbaik guna percepatan penerapan SNI 9169:2023 tentang RBRA.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memfasilitasi 74 Ruang Bermain Anak (RBA) di 33 kabupaten/kota. Sementara itu, ada RBA di delapan provinsi yang sedang dalam proses pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Penyediaan fasilitas ini diputuskan dalam rapat koordinasi.
“Penegakkan hak anak untuk bermain dapat diwujudkan melalui penyediaan RBRA. Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Rabu (17/7/2024).
1. RBRA jadi indikator kabupaten ramah anak

Rapat koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai program RBRA, pemahaman di dalam melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment), serta prosedur standardisasi secara umum.
Keberadaan RBRA disebut jadi salah satu indikator dari kabupaten atau kota layak anak (KLA).
2. Tahun ini akan kembali audit 12 RBA

Sejak 2018, KemenPPPA telah melakukan sertifikasi kepada 86 RBRA. Tahun ini, KemenPPPA akan kembali melakukan pendampingan kepada 25 RBA.
Menurut Pribudiarta, 12 RBA dengan penilaian terbaik akan diaudit lapangan. Proses standardisasi ini menjadi salah satu langkah percepatan untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 tentang RBRA.
“Tentunya komitmen, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media sangat penting dalam penyediaan RBRA,” kata Pribudiarta.
3. Ada 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi

Dia mengapresiasi wilayah yang mengajukan RBA untuk dilakukan proses standarisasi. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam bersinergi menyediakan ruang bermain yang ramah bagi anak-anak Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, serta Indonesia Emas 2045.
Ada 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan RBRA, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, tempat dan peralatan/perabot bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan.