Jakarta, IDN Times - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di tengah masyarakat, seperti pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren Bandung, jadi perhatian pemerintah untuk mengedepankan upaya penegakan hukum yang berlaku.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar, selain menjatuhkan hukuman pidana maksimal dan hukuman tambahan kepada pelaku, korban juga harus diperhatikan dengan memenuhi hak mereka seperti mendapatkan ganti rugi atau restitusi.
Nahar menegaskan, jangan sampai pidana pokok dilaksanakan, tetapi dendanya tidak dibayar dan digantikan dengan hukuman subsider penjara.
"Saya pikir persoalannya belum selesai karena ada korban akibat kejadian kekerasan seksual tersebut. Maka, kita harus mengantisipasi jangan sampai kejadian ini berdampak kepada tumbuhnya kejahatan baru akibat ketidaksempurnaan kita dalam memperhatikan kewajiban pelaku dan kepentingan korban,” kata dia dalam Media Talk dengan tema 'Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Seksual dan Hak Korban’, yang dukutip Senin (7/3/2022).