Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan Dapat Pendampingan

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)
Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau terus perkembangan kasus 34 santriwati yang jadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru di pondok pesantren Trenggalek, Jawa Timur.

Kemen PPPA memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan menjalani proses pemulihan dari trauma.

"Melalui koordinasi yang kami lakukan dengan P2TP2A di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikis sesuai hasil asesmen. Korban saat ini relatif telah pulih dan sudah melaksanakan aktivitasnya secara normal,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Kamis (10/2/2022).

1. Pelaku dijatuhkan hukuman penjara 18 tahun

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlu diketahui, kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh korban pada September 2021, didampingi oleh orang tua korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dalam sidang vonis, 7 Februari 2022, telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

2. Pelaku kena denda Rp500 juta, berharap ada efek jera

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bukan hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara. Nahar berharap, sanksi ini bisa memberi efek jera pada pelaku.

"Kemen PPPA menghormati vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Trenggalek dan mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku tapi mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” ujar Nahar.

3. Intervensi pondok pesantren dilakukan agar lebih ramah anak

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Pendekatan pemulihan terhadap korban tidak hanya pemulihan psikis, tapi juga memberikan pelatihan keterampilan yang melibatkan Unicef. Diharapkan, setelah kembali ke masyarakat, korban memiliki keterampilan yang membuatnya dapat percaya diri.

Nahar mengatakan, ada pelaksanaan asesmen lingkungan untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak korban, serta penyusunan program bersama terkait penguatan kebijakan Pondok Pesantren Ramah Anak.

Kantor Kementerian Agama telah meminta Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia (LP-KIPI) untuk mengintervensi pondok pesantren agar lebih ramah anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us