Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan, UPTD PPA punya 11 tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Dalam pelaksanaan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, UPTD PPA seringkali menghadapi berbagai tantangan,” kata Nahar, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/3/2024).

1. Perlu kerja sama agar perempuan dan anak korban tertangani sesuai aturan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Nahar menjelaskan perlu koordinasi semua pihak untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.

Nahar mengingatkan, kerja sama berbagai unit atau lembaga layanan diperlukan agar penanganan sesuai amanat UU TPKS. 

2. Kerja sama dengan berbagai pihak untuk akses layanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di