Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)
Dalam rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 2024, Nahar menyebut, dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten atau kota, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan UPTD PPA.
“Besar harapan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya, juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA,” katanya.
Berikut adalah 11 fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS:
- Menerima pelaporan atau penjangkauan korban
- Menyampaikan informasi terkait hak korban
- Memfasilitasi pemberian layanan
- Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologi
- Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial
- Menyediakan layanan hukum
- Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
- Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera
- Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas
- Mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya
- Memantau pemenuhan hak korban oleh APH selama proses acara peradilan.