Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memulai pencanangan kegiatan kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Menteri Imipas Agus Andrianto meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025. Alternatif pidana penjara ini memang telah diatur dalam KUHP baru dan akan berlaku pada 2026.
Dia menjelaskan, ini adalah kontribusi klien balai pemasyarakatan (bapas) sekaligus simulasi awal pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan digelar di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan.
“Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ujar Agus dikutip Jumat (27/6/2025).