Imigrasi Fasilitasi Izin Tinggal Darurat WNA Terdampak Erupsi Lewotobi

- Imigrasi memfasilitasi izin tinggal darurat bagi WNA terdampak erupsi Gunung Lewotobi
- Minta tidak dikenakan biaya, ada 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, perlu berikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa untuk (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan karena erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo, serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Sabtu (21/6/2025).
1. Minta tidak dikenakan biaya

Dengan adanya keputusan ini, dia meminta kantor Imigrasi untuk tidak mengenakan biaya overstay, tetapi selektif melihat orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu akibat kejadian ini.
Penghapusan biaya overstay bisa diberi atas permohonan orang asing atau penjamin dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
2. Ada 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari

Erupsi Gunung Lewotobi telah menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional. Hingga Rabu, 18 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional yang didominasi oleh rute menuju dan dari Australia serta Singapura.
Sementara itu, 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.
3. Berikan kepastian hukum tentang status keimigrasian WNA

Dengan adanya kondisi alam ini, potensi permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA juga bisa terjadi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum soal status keimigrasian WNA.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” ujar Agus.