Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
65336081-9a88-4aa2-a14c-aba0d42399b0.jpeg
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).(Dok. Kemnaker)

Intinya sih...

  • Kemnaker gelar konsultasi publik di Medan.

  • Pemerintah siapkan materi untuk pembahasan bersama DPR.

  • Fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama, tujuan konsultasi publik untuk membuka akses bagi masyarakat/stakeholder.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).

Konsultasi Publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.

1. Pemerintah menyiapkan materi untuk pembahasan bersama DPR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).(Dok. Kemnaker)

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).

2. Fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).(Dok. Kemnaker)

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.  

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan. 

Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing. 

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " katanya.

3. Tujuan diadakan konsultasi publik

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).(Dok. Kemnaker)

Sementara, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati mengatakan Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.

Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. 

Lima kota berikutnya direncanakan di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta. (WEB)

Editorial Team