Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).(Dok. Kemnaker)
Sementara, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati mengatakan Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.
Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya direncanakan di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta. (WEB)