Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kena OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lebaran di Rutan KPK
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT dan menahannya di Rutan KPK selama 20 hari mulai 4 Maret 2026.
  • Kasus bermula dari perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga dikendalikan Fadia untuk memenangkan proyek jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pekalongan.
  • Dari total transaksi Rp46 miliar, sekitar Rp19 miliar dinikmati keluarga bupati, membuat Fadia dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan politikus Golkar itu, sehingga membuat Fadia berlebaran di Rutan KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini bermula ketika suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa.

Awalnya, Ashraff menjadi Komisaris PT RNB dan Sabiq sebagai direkturnya. Namun, pada 2024 komposisi itu diubah Fadia Arafiq.

"FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL (Rul Bayatun) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati," ujarnya.

"Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," lanjutnya.

Asep menjelaskan PT RNB kerap mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Fadia melalui suami dan orang kepercayaannya juga kerap mengintervensi kepala dinas agar memenangkan perusahaan miliknya.

"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

Asep mengatakan, perangkat daerah diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah. Bahkan, sepanjang 2025, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar," ujarnya.

Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar

  • Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar

  • Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar

  • Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar

  • Penarikan tunai Rp3 miliar

Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team