Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siasat Jahat Dadan Kelola MBG: Punya Banyak Yayasan hingga Markup

Siasat Jahat Dadan Kelola MBG: Punya Banyak Yayasan hingga Markup
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis melalui praktik jual beli titik SPPG.
  • Ketiganya diduga mengatur verifikasi mitra BGN agar yayasan terafiliasi mereka menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari dari SPPG di berbagai daerah.
  • Dadan dkk juga melakukan markup besar pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi senilai sekitar Rp1 triliun yang menyebabkan kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga terafiliasi memiliki banyak yayasan, dan selanjutnya melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga markup pengadaan di BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam praktik jual beli SPPG, ketiganya diduga menunjuk yayasan milik mereka yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

Padahal, progarm MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

1. Dadan dkk meloloskan SPPG untuk mendapatkan insentif

Siasat Jahat Dadan Kelola MBG: Punya Banyak Yayasan hingga Markup
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dadan beserta mantan dua wakilnya menunjuk SPPG dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dengan demikian, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka di seluruh Indonesia mendapatkan insentif dari SPPG.

Adapun besaran insentif yang diterima yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu yakni Rp6 juta per SPPG, per hari.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar dia.

2. Dadan dkk juga melakukan markup harga pengadaan

Siasat Jahat Dadan Kelola MBG: Punya Banyak Yayasan hingga Markup
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain jual beli titik SPPG tersebut, ketiganya juga melakukan markup harga pengadaan di BGN. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan Kejagung.

Dadan dkk diduga melakukan intervensi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang, dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

3. Daftar pengadaan yang dimarkup Dadan dkk

Siasat Jahat Dadan Kelola MBG: Punya Banyak Yayasan hingga Markup
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut beberapa pengadaan yang dikorupsi:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More