Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengalir ke Suami dan Anak

- KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
- Suami dan anak Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang diwajibkan menang tender, meski ada penawaran lebih murah dari perusahaan lain.
- Dari total transaksi Rp46 miliar, sekitar Rp19 miliar dinikmati keluarga bupati, sementara sisanya digunakan membayar gaji pegawai outsourcing.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Modusnya, suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perangkat daerah di Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.
Bahkan sepanjang 2025, PT RNB mendapakan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
- Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar
- Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai Rp3 miliar
Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















