Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar. Mereka berinisial AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES.
Mereka terbagi dalam tiga klaster yakni kelompok pelaku yaitu AP (50) yang merupakan Kepala Cabang BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relation Manager BNI.
Klaster kedua yakni pembobol atau eksekutor yang terdiri dari C alias Ken (41) sebagai aktor utama, DR (44) sebagai konsultan hukum, NAT (36) selalu eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal, R (51) mediator, dan TT (38) sebagai fasilitator.
Klaster ketiga yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni DH (39) pihak yang melakukan kerja sama dengan pelaku dan IS (60) selaku pihak yang menyediakan rekening penampungan.
“Kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara inabsentia senilai Rp204 miliar yang dibagi lima rekening penampungan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan hasil kejahatan.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar dan menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar dia.