Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
“Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketut, Rabu (15/11/2023).