Pemilik akun sosial media atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis (31/8) seperti dilaporkan Kompas.com.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan laporan terkait dan sekaligus angkat bicara terkait dilapornya Jonru Ginting tersebut.