Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepsek SDN Jagakarsa 04 Pastikan Sengketa Lahan Tak Ganggu Belajar
SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Kepala SDN Jagakarsa 04 Pagi, Gustriyono, memastikan sengketa informasi lahan yang diperiksa KI DKI tidak mengganggu kegiatan belajar; pembelajaran tetap berjalan normal.
  • Sengketa diajukan H. Murtadih terhadap BPAD DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa, terkait permintaan informasi status, dasar penguasaan, serta peralihan lahan sekolah menjadi aset daerah.
  • Dalam pemeriksaan lapangan, KI DKI meminta pemohon menjelaskan keterkaitan hukum dan termohon memaparkan asal SK atau alas hak tanah; kuasa hukum Murtadih mempertanyakan riwayat peralihannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2018

Pihak keluarga H. Murtadih menyatakan persoalan lahan mulai diketahui.

5 November 2025

Gustriyono mulai bertugas di SDN Jagakarsa 04 Pagi berdasarkan SK penempatan.

6 Oktober 2026

Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan sengketa informasi lahan di SDN Jagakarsa 04 Pagi. Kepala sekolah menyatakan proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

kini

Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi dan tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sengketa informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi sedang diperiksa Komisi Informasi DKI Jakarta. Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal.
  • Who?
    H. Murtadih mengajukan sengketa terhadap BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Gustriyono selaku kepala sekolah, Luqman Hakim Arifin dari KI DKI, serta kuasa hukum Devid Oktanto turut terlibat.
  • Where?
    Pemeriksaan lapangan berlangsung di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan. Lahan yang disengketakan digunakan sebagai lokasi sekolah dan tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • When?
    Gustriyono menyampaikan kondisi pembelajaran pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pemeriksaan lapangan KI DKI juga digelar pada hari yang sama. Persoalan lahan disebut keluarga Murtadih mulai diketahui pada 2018.
  • Why?
    H. Murtadih meminta informasi untuk mengetahui status tanah, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan hingga menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • How?
    KI DKI melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta pemohon menjelaskan keterkaitan hukumnya. Termohon diminta menerangkan asal SK serta alas hak tanah. Sekolah menyatakan aktivitas pemeriksaan tidak mengganggu pembelajaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sekolah SDN Jagakarsa 04 tetap belajar seperti biasa. Kepala sekolah, Pak Gustriyono, bilang anak-anak nyaman dan tidak terganggu. Ada orang bernama H. Murtadih yang ingin tahu soal tanah sekolah. Komisi Informasi DKI sedang memeriksa asal tanah itu dan bagaimana tanah itu jadi milik pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah pemeriksaan sengketa informasi lahan, kegiatan belajar di SDN Jagakarsa 04 Pagi tetap berlangsung normal dan nyaman bagi siswa. Kepastian dari kepala sekolah bahwa proses tersebut berjalan di luar jam sekolah menunjukkan perhatian terhadap kesinambungan pembelajaran, sementara pemeriksaan Komisi Informasi membuka ruang penelusuran yang terarah mengenai status dan riwayat lahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Sekolah SDN Jagakarsa 04 Pagi Jakarta Selatan, Gustriyono, memastikan kasus sengketa informasi lahan yang saat ini masih bergulir di Komisi Informasi DKI Jakarta, tidak menganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Ngak ada (gangguan), nyaman saja, karena ini di luar jam sekolah juga. Dan selama ini pembelajaran berjalan normal," ucapnya kepada IDN Times, Selasa (6/10/2026).

1. Kepala sekolah baru bertugas akhir 2025

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gustriyono juga tidak tahu kasus sengketa informasi lahan. Dia menegaskan hanya menjalankan tugasnya berdasarkan SK yang menempatkan di sekolah tersebut sejak 5 November 2025.

"Kita kan hanya karena berdasarkan SK aja untuk bertugas di sini dan kita jalankan sesuai dengan SK tersebut mengenai pembelajaran dan sebagainya," katanya.

2. Komisi Informasi DKI lakukan pemeriksaan

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sengketa informasi tersebut diajukan H. Murtadih terhadap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Murtadih meminta informasi mengenai status, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan yang digunakan sebagai lokasi sekolah hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

IDN Times berkesempatan hadir dalam pemeriksaan yang digelar KI DKI di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selasa (6/10/2026). Saat itulah, pihak keluarga Murtadih mengungkap bagaimana persoalan lahan itu mulai diketahui pada 2018.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang memimpin pemeriksaan di lapangan meminta pemohon dalam sengketa informasi lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi menjelaskan keterkaitan hukumnya dengan informasi yang dimohonkan.

Selain itu, Luqman meminta pihak termohon menjelaskan asal-usul SK, maupun alas hak yang menjadi dasar lahan tersebut hingga tercatat sebagai aset daerah.

“Dari pihak Termohon juga tentunya kami juga harus mengetahui SK ini dari mana asalnya, seumpama dirinya ini dari mana atau pun kalau pun tidak langsung disebutkan juga mungkin asal dari nasab atau alas hak dari tanah ini sendiri, itu mungkin bisa disampaikan oleh rekan-rekan,” ujarnya.

3. Kuasa hukum pertanyakan peralihan lahan

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Devid, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut.

“Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah,” kata Devid.

Curated For You

Editorial Team

Related Article