SDN Jagakarsa 04 Berdiri di Lahan Sengketa, Masuk KI DKI

- SDN Jagakarsa 04 Pagi di Jakarta Selatan berdiri di lahan yang disengketakan, dengan sengketa informasi kini diperiksa Komisi Informasi DKI Jakarta.
- H. Murtadih meminta BPAD DKI dan Kelurahan Jagakarsa membuka status, dasar penguasaan, serta riwayat peralihan tanah yang tercatat sebagai aset Pemprov.
- Keluarga Murtadih mengaku masih memegang girik dan menemukan data 1.200 meter persegi atas nama ayahnya, sementara sekolah berdiri sejak 1974.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times – SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, ternyata berdiri di atas lahan yang tengah disengketakan. Persoalan tersebut kini bergulir di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, setelah pihak yang mengklaim memiliki keterkaitan dengan tanah itu meminta informasi mengenai status dan dasar penguasaan lahan kepada badan publik.
Sengketa informasi tersebut diajukan oleh H. Murtadih terhadap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Murtadih meminta informasi mengenai status, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan yang digunakan sebagai lokasi sekolah hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
IDN Times berkesempatan hadir dalam pemeriksaan yang digelar KI DKI di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selasa (6/10/2026). Saat itulah, pihak keluarga Murtadih mengungkap bagaimana persoalan lahan itu mulai diketahui pada 2018.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang memimpin pemeriksaan di lapangan meminta pemohon dalam sengketa informasi lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi menjelaskan keterkaitan hukumnya dengan informasi yang dimohonkan.
Selain itu, Luqman meminta pihak Termohon menjelaskan asal-usul SK maupun alas hak yang menjadi dasar lahan tersebut hingga tercatat sebagai aset daerah.
“Dari pihak Termohon juga tentunya kami juga harus mengetahui SK ini dari mana asalnya, seumpama dirinya ini dari mana atau pun kalau pun tidak langsung disebutkan juga mungkin asal dari nasab atau alas hak dari tanah ini sendiri, itu mungkin bisa disampaikan oleh rekan-rekan,” ujarnya.
1. Awal mula kasus lahan

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Rahmawati, anak Murtadih, mengatakan saat itu kepala sekolah bersama seorang guru dan petugas kebersihan datang ke rumah ayahnya. Mereka disebut membawa sejumlah berkas dan menanyakan dokumen terkait tanah.
“Berawal dari tahun 2018 itu pihak Kepala Sekolah bersama seorang guru dan satu OB ya, kalau enggak salah itu membawa berkas ke sekolah itu, menemui Bapak,” katanya.
Menurutnya, kepala sekolah saat itu menanyakan apakah ayahnya memiliki surat atau girik tanah. Ia kemudian menunjukkan girik yang masih disimpan keluarganya, tetapi tidak meminjamkan maupun memberikan salinannya.
Permintaan tersebut membuat keluarga mulai mempertanyakan keberadaan tanah yang selama ini mereka ketahui berada di sekitar lokasi sekolah.
2. Tercatat sebagai aset Pemprov DKI

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Dia mengatakan, ayahnya sebelumnya mengira tanah tersebut merupakan bagian dari tanah milik kakaknya. Keduanya merupakan saudara seayah, tetapi berbeda ibu. Anggapan itu berubah setelah pada 2018 tanah milik sang kakak dijual. Menurut Erna, area yang digunakan sekolah tidak termasuk dalam tanah yang dijual tersebut.
“Ayah bilang, ‘Berarti tanah saya tidak terjual. Ternyata benar itu tanah saya,’” ujarnya.
Keluarga kemudian mencoba menelusuri keberadaan tanah tersebut. Erna membawa girik ke kecamatan untuk membayar pajak. Di sana, menurut dia, data tanah tersebut masih tercatat atas nama ayahnya.
Erna menyebut petugas saat itu menunjukkan adanya bidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang tercatat atas nama H. Murtadi. Ia kemudian diarahkan untuk mengurus sertifikat dan mendatangi kelurahan.
Namun, ketika datang ke Kelurahan Jagakarsa, Erna mengaku mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset.
3. Pemohon ingin mendapatkan informasi

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Devid, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut.
“Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah,” kata Devid.
Devid mengatakan, pihaknya ingin memastikan dari mana dasar pemerintah daerah mencatat lahan tersebut sebagai aset. Sebab, pihak keluarga Murtadih masih memegang dokumen girik yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Devid mengatakan, pihaknya ingin memastikan dari mana dasar pemerintah daerah mencatat lahan tersebut sebagai aset. Sebab, pihak keluarga Murtadih masih memegang dokumen girik yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Ia mengatakan, informasi tersebut diperlukan untuk menelusuri apakah lahan itu pernah dialihkan melalui transaksi atau proses hukum tertentu sebelum akhirnya tercatat sebagai aset daerah.
“Apakah dari pihak lain yang sudah menjual sehingga akhirnya terbit nomor barang mungkin di BPAD atau memang dianggap bahwa ya sudah DKI mengambil alih aja seperti itu. Kita enggak tahu proses itu,” ujar Devid.
Sementara itu, IDN Times sudah menghubungi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
4. Riwayat sengketa SDN Jagakarsa 4 Pagi Jaksel

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Persoalan bermula dari permohonan H. Murtadih yang meminta informasi kepada Kelurahan Jagakarsa terkait riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga, termasuk tanah yang disebut memiliki alas hak Girik Nomor 1868 dan dokumen Letter C. Kepada BPAD DKI, ia juga meminta dokumen yang menjadi dasar Pemprov DKI menguasai dan mencatat lahan tersebut sebagai aset daerah.
Perkara tersebut kemudian masuk ke KI DKI Jakarta. Permohonan sebelumnya sempat dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan. Pada 2026, perkara kembali berproses dengan Murtadih sebagai pemohon dan Kelurahan Jagakarsa serta BPAD DKI sebagai termohon.
Prosesnya berlanjut dari pemeriksaan dan mediasi hingga tahap pembuktian terkait dokumen dan informasi yang disengketakan.
Dalam pemeriksaan 29 September 2026, kepala SDN Jagakarsa 04 Pagi yang menjabat sejak 5 November 2025 menyebut sekolah tersebut telah berdiri sejak 1974. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci sejarah lahan maupun dasar penguasaannya. Informasi sejarah sekolah yang diketahuinya berasal dari cerita warga, sedangkan laporan terkait aset diterima dari BPAD.
SDN Jagakarsa berdiri pada 1974. Saat ini sekolah memiliki 248 murid dengan 12 guru dan satu kepala sekolah, total 13 tenaga pendidik.

























