Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai bentuk implementasi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026. Tempat kerja sosial ini diperuntukkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang termuat sebagai salah satu bentuk pidana pokok di KUHP baru.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/1/2026).
