KUHP Baru: Demo-Pawai Ganggu Kepentingan Umum Bisa Dipenjara

- Pasal 256 UU KUHP mengatur pidana bagi yang menggelar demo tanpa izin dan mengganggu kepentingan umum.
- Amnesty International Indonesia meminta pembatalan pemberlakuan UU KUHAP dan KUHP baru karena dianggap buruk dan anti-HAM.
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru turut mengatur soal aksi unjuk rasa, demo, dan pawai. Hal tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 256 UU KUHP.
Aturan ini menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap jadi salah satu pasal kontroversial dalam KUHP baru.
1. Bunyi Pasal 256 KUHP

Pasal 256 UU KUHP menyebutkan, setiap orang yang menggelar unjuk rasa, demo, pawai tanpa izin pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum serta menimbulkan keonaran bisa dipidana penjara paling lama enam bulan.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.
2. Pemerintah diminta batalkan pemberlakuan UU KUHAP dan KUHP

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai, isi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial.
Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kata Usman, kembali muncul pasal-pasal antikritik dan pemberian kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Dia mengatakan, bahkan sebelum kedua undang-undang ini berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan aparat kepolisian. Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum cacat yang disusun melalui proses ugal-ugalan.
“Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti-Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.
Dalam KUHP baru, lanjut Usman, kembali dimuat ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai.
“Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” kata dia.
Karena sejak awal pembentukannya dinilai buruk dan minim partisipasi publik, Usman menegaskan, kedua undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan, terlebih tanpa kesiapan aturan turunan.
“Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” kata dia.
3. Hukum pidana dan hukum acara pidana harusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara

Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, menurut Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan jaminan atas tiga prinsip dasar tersebut.
“Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” ucap Usman.















