Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasal KUHP dan KUHAP Ancam Warganet dan Pers Mengkritisi Pemerintah

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Pasal KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP dapat membatasi kebebasan berpendapat di muka umum maupun media sosial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku pada Jumat (2/1/2026).

KUHP mengandung pidana materiil, artinya aturan itu mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.

Sedangkan, KUHAP mengatur tentang pidana formilnya, artinya mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. Misalnya, mengatur prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.

Kedua aturan tersebut tetap disahkan dan diberlakukan meski menuai banyak kritik. Kolisi Masyarakat Sipil berpendapat, beberapa pasal dalam KUHP mengancam terhadap kebebasan sipil termasuk kepada netizen atau warganet dan pers.

“Tidak heran, penegakan hukum di Indonesia sering kali diwarnai dengan corak politis dan mudah dimanfaatkan untuk mengkritik oposisi atau pihak yang mengkritisi pemerintahan,” kata Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta dikutip dari situs resmi LBH Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Berikut pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang bisa membatasi kebebasan berpendapat baik di muka umum maupun media sosial yang dirangkum IDN Times!

1. Pasal penghinaan presiden atau wakil presiden

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pasal 218 KUHP

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal tersebut. Pasal penghinaan ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan presiden atau wakil presiden yang bisa dilakukan secara tertulis.

Pasal 219 KUHP

Pasal ini melarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Bahkan, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan wapres dengan maksud agar isinya diketahui umum.

Ancamannya, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal ini juga merupakan delik aduan dari presiden atau wakil presiden yang bisa dilakukan secara tertulis.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara

Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)
Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Pasal 240 KUHP

Pasal 240 KUHP mengatur tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian dalam Pasal 240 Ayat 2 KUHP diatur, apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.

Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Bisa diadukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 KUHP

Pasal 241 Ayat 1 KUHP mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian, Pasal 241 Ayat 2 KUHP baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Infografis KUHP KUHAP
Infografis KUHP KUHAP. (IDN Times/Mardya Shakti)

3. Pasal KUHAP bisa menahan orang yang menghina presiden, wapres, dan pemerintah

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi melakukan aksi menolak KUHP Baru di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi melakukan aksi menolak KUHP Baru di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pasal bermasalah dalam KUHP baru ini seakan dilengkapi dengan keberadaan KUHAP yang juga baru. Pasal 100 KUHAP baru menjelaskan tentang penahanan.

Seseorang dapat ditahan apabila seorang tersangka atau terdakwa melakukan pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Ancaman pidana dalam Pasal 240 Ayat 2 KUHP dan Pasal 241 Ayat 2 KUHP adalah tiga tahun penjara dan empat tahun penjara.

Namun, Pasal 100 KUHAP menjelaskan, penahanan juga dapat dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat 2 dan Pasal 241 Ayat 2 KUHP.

“Artinya, siapa yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah baik lisan maupun melalui tulisan yang berakibat terjadinya kerusuhan dapat ditahan,” ujar Daniel.

4. Menggeledah informasi dan dokumen elektronik

Puluhan massa tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Puluhan massa tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

KUHAP baru juga memungkinkan ruang bagi penggeledahan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik. Pasal 113 KUHAP baru mengatur bahwa penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam 'situasi berdasarkan penilaian penyidik.'

“Pasal ini memberikan keleluasaan dan peluang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk membuka data pribadi yang terdapat dalam informasi dan dokumen elektronik,” kata Daniel.

5. Pemblokiran tanpa izin pengadilan

Puluhan massa tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Puluhan massa tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Belum lagi aturan mengenai pemblokiran yang menurut Pasal 1 angka 37 KUHAP bisa dilakukan kepada akun platform daring. Tapi lagi-lagi, tak butuh izin pengadilan untuk pemblokiran itu.

Pasal 140 KUHAP Ayat 7 mengatur bahwa dalam keadaan yang mendesak, meliputi 'situasi berdasarkan penilaian penyidik,' pemblokiran boleh saja dilakukan tanpa izin pengadilan.

Infografis KUHP KUHAP
Infografis KUHP KUHAP. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Mensos Pastikan Bantuan Banjir di Kalimantan Selatan Sama dengan Sumatra

06 Jan 2026, 00:37 WIBNews