Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Kerry Adrianto
Patra M Z dan Muhammad Kerry Adrianto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kerry bantah tudingan rugikan negara, sebut kerja sama penyewaan terminal BBM memberikan manfaat bagi Pertamina dan negara.

  • Kerry sebut terminal masih digunakan oleh Pertamina sebagai bukti bermanfaatnya kerja sama tersebut.

  • Kerry dkk didakwa bersama-sama merugikan negara Rp285,1 T dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah adanya keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, dalam bisnis penyewaan terminal BBM miliknya oleh PT Pertamina. Kerry menyebut, penyewaan terminal sebagai  hasil usahanya sendiri.

"Jadi kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya," ujarnya di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/11/2025)

1. Kerry bantah tudingan rugikan negara

Profil Kerry Adrianto (IDNTimes / Youtube @kejaksaan-ri)

Kerry juga membantah tudingan yang menyebut kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut merugikan keuangan negara. Menurutnya, kerja sama itu justru memberikan manfaat bagi Pertamina dan negara.

"Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan," ujarnya.

2. Kerry sebut Pertamina masih gunakan terminalnya

Muhammad Kerry Adrianto Riza mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan (Youtube/@kejaksaan-ri)

Kerry mengatakan, terminal tersebut saat ini masih digunakan oleh Pertamina. Menurutnya, hal itu adalah bukti terminal tersebut bermanfaat.

"Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," ujarnya.

3. Kerry dkk didakwa rugikan negara Rp285,1 T

Muhammad Kerry Adrianto Riza (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.

Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya

Editorial Team