Kerry Ardianto Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba

- Kerry Ardianto dipindahkan ke Rutan Salemba setelah permohonan tim penasihat hukum berdasarkan alasan kesehatan.
- Majelis hakim mengabulkan pemindahan tahanan karena fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum Kerry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memudahkan proses hukum dan pertimbangan kondisi kesehatan klien mereka.
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Ardianto Riza dipindahkan ke Rutan Salemba.
Keputusan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Majelis hakim mengabulkan memindahkan anak dari Muhammad Riza Chalid tersebut dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan, yang dikeluarkan pada Senin (20/10/2025).
Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Dalam penetapan, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia). Sebab, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan memadai.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurutnya, hal itu memudahkan proses hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” lanjutnya.
Kerry didakwa telah menyebabkan kerugia Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.