Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, usulan dari Mabes TNI agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak dimasukan ke dalam draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas. Menurutnya, sudah jelas bahwa prajurit TNI tidak boleh berbisnis.
"(Usulan prajurit dibolehkan berbisnis), tidak ada di dalam draf. Koperasi dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja, tapi bisnis tidak boleh," ujar Meutya ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
RUU TNI termasuk salah satuyang prosesnya dikebut. Rapat paripurna DPR yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu menyetujui RUU TNI menjadi usul inisiatif DPR.
Usulan agar pasal yang melarang prajurit TNI berbisnis dihapus disampaikan oleh Kepala Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Bintoro di dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kemenko Polhukam. Menurutnya, apabila Pasal 39 huruf c di dalam UU TNI tidak dicabut, maka para prajurit yang istrinya membuka toko kelontong bisa kena aturan tersebut.