Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, berempati kepada korban asusila yang dilakukan terduga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring, Jumat (19/4/2024).
"Karena dalam kasus kekerasan seksual, sebelum proses hukum dibuktikan dan lain sebagainya, hal pertama sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang perlu kita pastikan adalah kita mendengarkan dan percaya pada korban," kata Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Jumat (19/4/2024).