Ketua KPU Dilaporkan Atas Dugaan Tindakan Asusila, Ini Kata Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, berempati kepada korban asusila yang dilakukan terduga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring, Jumat (19/4/2024).
"Karena dalam kasus kekerasan seksual, sebelum proses hukum dibuktikan dan lain sebagainya, hal pertama sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang perlu kita pastikan adalah kita mendengarkan dan percaya pada korban," kata Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Jumat (19/4/2024).
1. Komnas HAM nilai ada unsur framing politik dalam kasus laporan dugaan asusila Ketua KPU
Dalam pemaparannya itu, Anis menilai adanya unsur framing politik dari laporan dugaan asusila Ketua KPU. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Komnas HAM berada di pihak korban karena percaya bahwa korban tidak mudah dalam mengungkap bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Di antara kita saya kira banyak yang pernah mengalami itu (kekerasan seksual) mungkin bisa bicara 10-20 tahun kemudian, sehingga tidak mudah bagi kita para perempuan yang mengalami itu kemudian bisa menyampaikan itu kepada publik. Apalagi berhadapan dengan dugaan pelakunya adalah orang yang punya kekuasaan," ujar Anis.