Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Putusan MK, Ketua KPU Dilaporkan Terkait Tindakan Asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," tulis Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Menurut Aristo, perilaku dugaan pelanggaran kode etik semacam itu sebelumnya juga telah dilakukan Hasyim. Terakhir, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU," jelasnya.

Pihak pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.

Aristo menegaskan, perbuatan Hasyim tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPU sebagai Terlapor tengah fokus menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sendiri sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. MK melanjutkan tahapan sidang dengan menggelar RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

Kini, KPU tinggal menunggu hasil putusan MK yang akan disampaikan pada Senin, 22 April 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us