Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)
Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO sekaligus Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang suap yang diterima sebesar Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengembalian uang itu dilakukan Arif melalui pengacara, pada Kamis (19/6/2025).

“Penyerahan uang dalam bentuk rupiah dan USD total sekira Rp6,9 M dari tersangka MAN (M. Arif Nuryanta),” ujar Harli.

Lewat penyerahan barang bukti suap itu diharapkan bakal mempermudah penyidik mengungkap peristiwa pemberian vonis lepas secara terang benderang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di