Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta: Pernah Bebaskan Terdakwa KM 50

Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung tetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka suap vonis bebas korupsi migor.
  • Arif dinyatakan menerima Rp60 miliar untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (migor).

Arif dinyatakan menerima suap Rp60 miliar untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan antara pengacara korporasi yang kini tersangka, Ariyanto Bakri dengan panitera Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.

Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung.

Berikut profil Muhammad Arif Nuryanta yang dirangkum IDN Times!

1. Menjabat Ketua PN Jaksel

Sidang Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi di PN Jaksel pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Arif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Ia tercatat berpendidikan S2.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro untuk menggantikan Saut Maruli Tua yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan pada Kamis 7 November 2024.

2. Pernah jadi Ketua PN Tebing Tinggi hingga PN Purwokerto

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat kasus korupsi CPO itu bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Arif sedang menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Sebelumnya, pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi dan Ketua PN Purwokerto.

3. Pernah membebaskan terdakwa KM 50

Keluarga Korban KM 50 bersama GNPF mendatangi Fraksi PKS DPR RI, Senin (16/1/2023). (Dok/PKS)

Selama menjadi hakim, Arif Nuryanta tercatat pernah memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.

Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us