Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, saat Harlah ke-101 NU di UNU Yogyakarta, Rabu (31/1/2024). (IDN Times/Herlambang Jati)
Sebelumnya, Yahya mengungkap alasan PBNU mengajukan izin mengelola tambang kepada pemerintah. Dia mengatakan alasan PBNU mengajukan izin tambang karena membutuhkan.
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh, gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan (izin), begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan," ujar Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.