Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut
Khalid Basalamah jadi saksi sidanng dugaan korupsi kuota haji (IDN Times/Aryodamar)
  • Khalid Zeed Abdullah Basalamah dihadirkan sebagai satu-satunya saksi pada klaster pertama persidangan dugaan korupsi kuota haji.

  • Ia memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Perkara ini melibatkan empat terdakwa dan dugaan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (20/10/2026)

Khalid Basalamah diperiksa sebagai satu-satunya saksi pada klaster pertama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia disumpah sebelum memberikan keterangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
  • Who?
    Khalid Basalamah menjadi saksi untuk empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Selasa (20/10/2026).
  • Why?
    Khalid diperiksa untuk memberikan keterangan di bawah sumpah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • How?
    Khalid diperiksa sendirian pada klaster pertama dan disumpah dengan Al Qur'an sebelum dimintai keterangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Khalid Basalamah datang ke sidang untuk menjadi saksi. Ia diperiksa sendirian dan disumpah dengan Al Qur'an sebelum memberi keterangan. Sidang ini membahas dugaan korupsi kuota haji. Ada empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dan pemeriksaan Khalid dilakukan pada klaster pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan menghadirkan Khalid Basalamah sebagai saksi dan memeriksanya di bawah sumpah. Proses ini menunjukkan bahwa keterangan saksi dikumpulkan dalam persidangan untuk perkara yang melibatkan empat terdakwa serta dugaan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar akibat kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa pada klaster pertama.

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan. Itu klaster yang pertama," ujar Jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Khalid berbaju batik lengan panjang dan bercelana hitam. Dia diperiksa sebagai saksi sendirian dalam klaster pertama hari ini.

Setelah dipersilakan penuntut umum masuk ke persidangan, ia melangkah Melawati pagar pembatas. Sebelum dimintai keterangan, Khalid disumpah dengan Al Qur'an.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article