Kode 'DPR Minta Kopi' Terungkap di Sidang Kuota Haji Era Yaqut

Kode 'DPR minta kopi' muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
Syihabul Mutaqin menyebut komunikasi itu berlangsung melalui WhatsApp dengan Gus Alex saat Pansus Haji 2024 berjalan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622.090.207.166,41.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kode 'DPR Minta Kopi' muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Mdnteri Yaqut Cholil Qoumas. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Terungkapnya kode itu berawal ketika pemilik Travel Haji dan Umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, dicecar soal komunikasinya dengan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
"Komunikasi yang saudara buka kepada Gus Alex apakah hanya terkait spesifik terkait dengan usaha anda untuk memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota haji tambahan di tahun 2024 ataukah ada komunikasi yang lain yang nggak ada hubungannya dengan itu?" tanya jaksa.
"Komunikasi lain itu maksudnya apa?" tanya Syihabul.
"Apakah Saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini 'DPR minta kopi'?" tanya jaksa lagi.
Syihabul menjelaskan, Gus Alex menjawab dengan kalimat 'alhamdulilah sampun mantun' ketika menanyakan soal permintaan 'kopi' dari DPR tersebut.
"Nah, itu bukan seperti itu, saya jelaskan. Itu saya sampaikan pada penyidik, pada waktu itu saya ketika ditanyakan beliau memang sempat WA ngabari saya. Karena kan beliau sudah dekat ya, sedang dekat. 'Gimana kabarnya, Gus?' gitu bahasanya," kata Syihabul.
"Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. 'Gimana kabarnya?', 'Alhamdulillah baik, Gus'. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. 'Gus, ini ada DPR minta kopi'. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan saya sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. 'Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?', 'Alhamdulillah sampun mantun'. Saya sampaikan seperti itu," lanjutnya.
"Sampun mantun itu artinya apa?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Sudah selesai sepaham saya, iya," kata Syihabul.
Syihabul menjelas obrolan mengenai 'DPR minta kopi' terjadi ketika Pansus Haji 2024 masih berlangsung.
"Pada saat permintaan 'ini DPR minta kopi' betul disampaikan oleh Gus Alex waktu itu?" tanya jaksa.
"WA, Pak," kata Syihabul.
"Menjelang Pansus atau sementara Pansus?" tanya jaksa.
"Sudah Pansus kayaknya," jawab Syihabul.
"Sementara Pansus berjalan?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Syihabul.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.






















