Jakarta, IDN Times - Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran Undang-Undang Ormas.
Polisi menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022) kemarin.
Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran legalitas yang dilakukan, kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan hingga kini oleh Kepolisian. Terlebih kelompok ini belakangan juga disebut-sebut berbahaya karena terus berupaya mengubah ideologi Pancasila.