Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan putusan hakim di tingkat kasasi, yang mengurangi hukuman terpidana kasus kekerasan seksual sekaligus pengasuh pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, FM.
FM bebas bersyarat usai menjalami hukuman penjara selama setahun, dari total vonisnya delapan tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Jember. Vonis FM disunat menjadi dua tahun, dan disebut sudah menjalani dua pertiga masa penahanan, usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA meringankan hukuman yang dijatuhkan PN Jember menjadi dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Namun, dia tetap wajib lapor hingga 16 Januari 2024.