Hasil penyelidikan Tim Penanganan yang dibentuk Kemensos, KPM PKH menyatakan setiap pencairan sebelumnya selalu dimintai uang atau pungutan liar sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu kepada Pendamping PKH berinisial E, melalui perantara Koordinator Ketua Kelompok berinisial D.
Setelah ditelusuri, D bukanlah anggota KPM PKH, melainkan orang lain dan sehari-hari melakukan aktivitas mengumpulkan dokumen dan administrasi dalam proses kelancaran penyaluran bansos PKH.
Dari hasil rekening koran KPM PKH menunjukkan adanya transaksi dari KPM ke rekening atas nama E. BNI segera mengumpulkan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) aktivasi terhadap 37 KPM PKH tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam SOP dan mekanisme pembukaan dan aktifasi rekening baru.
Dari 37 KPM PKH yang tidak mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan, terdaftar 29 KPM yang telah menandatangani surat pernyataan. Dari jumlah tersebut ada yang meninggal dan tidak berhak.
"Sistem kami sudah dibuat sedemikan rupa dengan kerja sama Himbara dan pendamping PKH. Kami jamin semua bansos akan diterima dengan baik. Kami bisa monitor. Begitu ada laporan masuk, langsung ditelusuri. Ini akibat perilaku oknum gak bertanggung jawab," ujar Menteri Sosial Idrus Marham.
Sebagai langkah antisipasi, dalam waktu dekat Kemensos akan mengundang seluruh koordinator regional, provinsi, kabupaten/kota dan semua pendamping PKH. Dia pun berjanji maksimal satu minggu masalah penggelapan dana bansos PKH akan selesai, kemudian para korban kembali mendapatkan hak-haknya.
"Kami akan cek dan mengingatkan kembali pada pakta integritas," tutur Mensos.