Jakarta, IDN Times - Komnas HAM akan kembali memanggil pihsk Kepolisian pada Kamis (18/2/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara beberapa waktu lalu.
"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choriul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Anam menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komnas HAM pada Polisi beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Polisi untuk menjelaskan meninggalnya Ustaz Maaher.