Jakarta, IDN Times - Penetapan status tersangka pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama. Mereka mengecam penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim pada 2 Agustus 2023.
Koalisi Masyarakat sipil menyatakan, penetapan status tersangka menggunakan pasal penodaan agama merupakan pelanggaran kebebasan sipil.
"Agama adalah ranah subyektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama lewat keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (5/8/2023).
Mereka menambahkan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hal itu dijamin instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Di sisi lain, mereka juga melihat penetapan Panji sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM di Indonesia. Citra Indonesia di mata internasional, kata koalisi, akan semakin tercoreng.
"SETARA Institute mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA pada periode 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus yang dialami oleh Panji menambah rentetan sejarah kelam kebebasan agama dan berkeyakinan," tutur dia.
Lalu, apa yang dituntut koalisi masyarakat sipil usai Panji resmi ditahan?