Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak para ketua umum partai politik agar segera mengganti kader mereka yang duduk di Komisi III DPR namun tak bersedia mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, RUU itu sudah sejak lama didorong oleh pemerintah agar segera disahkan. Dengan memiliki RUU itu, pemerintah nantinya bisa lebih mudah merampas aset dari para tersangka kasus korupsi yang terbukti dibeli dengan uang hasil tindak kejahatannya.
Pernyataan koalisi itu merupakan tindak lanjut dari pendapat yang disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto di ruang rapat Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu. Saat itu, pria yang akrab disapa Bambang Pacul, menyebut upaya pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset bakal terbentur tembok besar. Hal itu lantaran belum ada instruksi yang masuk ke dirinya dari ketum parpol agar segera membahas RUU tersebut.
"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini Korea-Korea yang ada di sini (Komisi III) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon ibu 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang ketika itu.
Menurut koalisi, pernyataan Bambang Pacul menjadi penjelasan mengapa produk hukum bermasalah yang lebih dulu disahkan. Produk hukum itu antara lain revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Keseluruhan produk hukum itu menjadi bukti konkret bahwa pembentukan regulasi merupakan hasil dari konsolidasi elit politik dan bisnis yang telah berhasil mengekang demokrasi," kata Koalisi Masyarakat Sipil di dalam keterangan tertulisnya dan dikutip pada Rabu (5/4/2023).
"Atas dasar tersebut, maka kami mendesak setiap ketua umum partai politik untuk mengganti anggota DPR di komisi III yang tidak mendukung percepatan pengundangan RUU Perampasan Aset," tutur mereka lagi.
Apa yang menyebabkan RUU Perampasan Aset tidak begitu mendesak untuk disahkan oleh anggota parlemen?