Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Sementara, perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan lainnya, Sri Afrianis mengatakan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah mandek selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, hingga kini peradilan militer masih mempertahankan pendekatan subjektif, yakni setiap prajurit otomatis diproses di pengadilan militer meski korbannya warga sipil. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law yang menjadi semangat reformasi hukum di Indonesia.
“Jadi harapan kami memang MK menjadi solusi untuk stagnasi legislasi ini,” katanya.
Koalisi sipil berharap putusan MK nantinya dapat menjadi titik balik reformasi sistem peradilan militer sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi warga sipil.
Sebagai informasi, permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu.