Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Masyarakat Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Koalisi masyarakat sipil menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer ke MK, menilai aturan tersebut memberi perlindungan berlebih bagi militer dan melemahkan prinsip hak asasi manusia.
  • Tim Advokasi menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disidangkan di peradilan militer sebagai bukti urgensi MK segera memutus perkara untuk menjamin transparansi dan keadilan.
  • Koalisi menekankan revisi UU Peradilan Militer telah mandek lebih dari dua dekade dan berharap putusan MK menjadi momentum reformasi hukum serta memperkuat prinsip equality before the law.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026). Permohonan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.

Lenny Damanik merupakan ibu dari remaja berinisial MHS yang meninggal diduga akibat penganiayaan oleh oknum TNI, sedangkan Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Karo, Sumatra Utara.

"Perlu kami tegaskan sejarah Undang-Undang Peradilan Militer adalah merupakan konsep dari Orde Baru yang sejatinya memberikan privilege dan proteksi bagi militer yang melakukan tindak pidana. Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Irvan Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

1. MK diminta akhiri dualisme yurisdiksi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Irvan menyebut konstitusi sebenarnya telah mengatur pembagian kewenangan peradilan bagi anggota militer. Menurut dia, prajurit yang melakukan tindak pidana militer memang harus diadili di peradilan militer, tetapi jika prajurit melakukan tindak pidana umum, maka wajib diproses di peradilan umum.

Putusan MK nantinya juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan bagi prajurit TNI di level bawah yang kerap menjadi korban dari sistem komando.

“Oleh karena itu, kami meyakini tim reformasi dalam sektor keamanan, MK dapat mengabulkan permohonan ini dan MK momentum untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan ini,” ujarnya.

2. Kasus Andrie Yunus dinilai mendesak

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Husein Ahmad, menyoroti kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kini tengah berjalan di peradilan militer. Ia menyebut kasus tersebut menjadi alasan penting mengapa MK perlu segera memutus perkara.

Menurut dia, pihaknya sejak awal meminta agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum yang lebih terbuka. Namun, proses peradilan militer tetap berjalan. Husein bahkan menilai ada kemungkinan kasus tersebut dapat disidangkan ulang apabila putusan MK nantinya mengubah dasar yurisdiksi peradilan.

“Dalam konstruksi hak asasi manusia yang kami juga sudah tegaskan baik dalam JR Undang-Undang TNI maupun dalam JR Undang-Undang Peradilan Militer, bahwa ada kemendesakan bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus,” ujar Husein.

“Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan yang lebih terbuka,” sambungnya.

3. Koalisi soroti mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara, perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan lainnya, Sri Afrianis mengatakan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah mandek selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, hingga kini peradilan militer masih mempertahankan pendekatan subjektif, yakni setiap prajurit otomatis diproses di pengadilan militer meski korbannya warga sipil. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law yang menjadi semangat reformasi hukum di Indonesia.

“Jadi harapan kami memang MK menjadi solusi untuk stagnasi legislasi ini,” katanya.

Koalisi sipil berharap putusan MK nantinya dapat menjadi titik balik reformasi sistem peradilan militer sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi warga sipil.

Sebagai informasi, permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya ⁠Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu.

Editorial Team