Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang UU Peradilan Militer di MK, KontraS Singgung Kasus Tim Mawar

Sidang UU Peradilan Militer di MK, KontraS Singgung Kasus Tim Mawar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra (dok. MK)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dimas dari KontraS menyoroti UU Peradilan Militer di sidang MK, menyebut mekanisme peradilan internal militer memicu impunitas dan menghambat keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
  • Kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar yang beranggotakan 11 anggota Kopassus dijadikan contoh nyata impunitas, dengan 13 korban masih hilang hingga kini.
  • Dimas menilai hukuman ringan terhadap anggota Tim Mawar menunjukkan kegagalan peradilan militer memberi efek jera, sementara beberapa eks anggotanya tetap berkarier di posisi tinggi TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menyinggung kasus penculikan aktivis 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Dimas yang hadir sebagai saksi pemohon menceritakan peran KontraS dalam upaya memberikan pendampingan dan advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dia mencatat bagaimana peradilan militer bekerja untuk membongkar akar utama impunitas di Indonesia.

1. UU Peradilan Militer dinilai picu impunitas

Koalisi masyarakat sipil gelar aksi dan serahkan surat Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya saat Koalisi masyarakat sipil gelar aksi dan serahkan surat Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dimas menjelaskan, sejak awal berdiri, KontraS secara konsisten memantau dan mengadvokasi praktik peradilan militer. Hal ini didasari pada temuan bahwa mekanisme peradilan internal militer kerap gagal memberikan keadilan yang setimpal.

“Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer menjadi salah satu fokus utama. Sebab kami melihat, selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internum, maka impunitas akan terus berulang. Mencatat bagaimana peradilan militer bekerja berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia. Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, melainkan berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini,” kata dia.

2. Kasus Tim Mawar 1998 beranggotakan 11 anggota Kopassus

Sidang UU Peradilan Militer di MK, KontraS Singgung Kasus Tim Mawar
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (Youtube/Yayasan LBH Indonesia)

Dalam paparannya, Dimas mengangkat sejumlah contoh kasus terjadinya impunitas saat pelanggaran ditangani pengadilan militer. Salah satunya, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis prodemokrasi pada 1997–1998. Pelaku dalam kasus ini dilakukan oleh tim yang beranggotakan 11 anggota komando pasukan khusus (Kopassus/Tim Mawar) yang rangkaian penculikannya terjadi rentang waktu April 1997 sampai Mei 1998.

“Kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 merupakan rangkaian penculikan dan penghilangan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi dan mereka yang dianggap anti terhadap Presiden Soeharto. Penculikan tersebut dilakukan oleh tim beranggotakan 11 orang anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus, Grup 4 bentukan Mayor Bambang Kristiono. Tim tersebut kemudian dinamakan Tim Mawar,” ujar dia.

Dia mengatakan, dari total 23 orang korban, sebagian telah dipulangkan, tetapi masih ada korban yang hingga kini belum ditemukan.

“Rangkaian penculikan terhadap aktivis tersebut mayoritas terjadi di Jakarta menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR tahun 1998, pada rentang waktu April 1997 sampai dengan Mei 1998. Dari beberapa orang yang diculik, jumlahnya 23 orang; satu orang meninggal dunia, 9 orang dipulangkan atau dikembalikan, dan 13 lainnya masih menghilang sampai sekarang,” ujar Dimas.

3. Vonis dinilai ringan dan tak memberi efek jera

Sidang UU Peradilan Militer di MK, KontraS Singgung Kasus Tim Mawar
Aksi Kamisan di Kota Medan kritik peradilan militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dimas lantas mengkritisi proses hukum terhadap anggota Tim Mawar yang diadili melalui peradilan militer pada 1999. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan.

“Pada tahun 1999, ke-11 anggota Tim Mawar tersebut menjalani sidang pengadilan militer dengan nomor perkara PUT.25-16/K-AD/MMT/II/IV/1999. Pada putusan tersebut, para anggota Tim Mawar divonis penjara kurungan dengan rentang 10 bulan sampai 22 bulan, dengan lima orang anggota dipecat. Mereka kemudian mengajukan banding pada tahun 2000. Pasca banding, vonis pemecatan terhadap empat orang anggota Tim Mawar pun dibatalkan,” kata dia.

Dia bahkan menyoroti fakta bahwa sejumlah eks anggota Tim Mawar kemudian tetap berkarier di militer, bahkan menduduki jabatan tinggi.

“22 tahun setelah putusan banding Tim Mawar, beberapa eks anggota Tim Mawar telah menjadi perwira tinggi di Tentara Nasional Indonesia dan satu orang eks anggota, yaitu Bambang Kristiono, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan data di atas, tujuh dari delapan perwira yang menjadi anggota Tim Mawar tidak dipecat dari TNI, dan enam di antaranya menjadi perwira tinggi dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal,” ujar dia.

Menurut Dimas, ringan dan tidak konsistennya hukuman tersebut memperlihatkan kegagalan peradilan militer dalam memberikan efek jera. Hal itu terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Merujuk pada pengakuan korban penculikan bahwa mereka mendapatkan penganiayaan dan penyiksaan dari anggota Tim Mawar saat dalam penculikan, seharusnya personel Tim Mawar dapat dihukum lebih berat. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), paling tidak personel Tim Mawar telah melakukan dua jenis kejahatan, yaitu penganiayaan (Pasal 352 KUHP) dan penculikan (Pasal 328 KUHP), yang ancaman hukumannya masing-masing 5 tahun dan 12 tahun,” kata dia.

Pengujian UU Peradilan Militer dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny Damanik adalah ibu dari anak yang tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Sementara Eva Meliani Pasaribu merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang meninggal dalam peristiwa kebakaran rumah di Karo yang diduga melibatkan oknum aparat.

Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 Ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK, Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” kata ⁠Ibnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More