Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kala Koalisi Sipil Menggedor Pintu Senayan Dalami Polemik Ijazah Gibran
Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).
  • AKSI mendesak DPR mengambil sikap atas polemik ijazah Gibran dan mendorong penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK.

  • Fraksi Golkar mempertimbangkan usulan tersebut, sedangkan Fraksi PKB masih mengkaji setelah menerima surat resmi dari koalisi sipil.

  • MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi hakim mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Senin, 12 Oktober 2026

AKSI menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Golkar di DPR. Ubedilah Badrun menyampaikan pandangan mengenai standar etik presiden dan wakil presiden.

Sore itu

Ahmad Doli Kurnia merespons upaya koalisi sipil dan menerima penyampaian aspirasi di DPR.

Keesokan harinya

AKSI mendatangi Fraksi PKB untuk mendorong pembukaan jalan bagi penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aliansi Kolektif Sipil mendorong DPR mengambil sikap dan mempertimbangkan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Aliansi Kolektif Sipil, Ahmad Doli Kurnia, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Muhammad Khozin, Ray Rangkuti, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, termasuk Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
  • When?
    Upaya tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 dan berlanjut pada keesokan harinya. Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    AKSI menilai polemik tersebut berkaitan dengan masalah etik dan ingin menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran.
  • How?
    Koalisi sipil menyampaikan aspirasi melalui audiensi dan meminta fraksi di DPR membuka jalan bagi penggunaan hak angket untuk mengusut polemik tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi sipil datang ke DPR dan mengetuk pintu Fraksi Golkar serta PKB. Mereka ingin DPR membahas masalah ijazah Gibran. Ahmad Doli menerima aspirasi, sedangkan PKB masih akan mengkaji usulan hak angket. MK sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan mencatat tidak ada bukti ijazah SMA Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Audiensi AKSI dengan Fraksi Golkar dan PKB membuka ruang bagi aspirasi masyarakat untuk disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat. Usulan hak angket juga memberi mekanisme bagi DPR untuk mengkaji polemik ijazah Gibran melalui forum resmi, sementara Fraksi PKB menyatakan akan menerima dan mendalami surat tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekelompok koalisi sipil menggedor pintu Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, membawa satu tuntutan, mendesak wakil rakyat agar tak tinggal diam menghadapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI).

Bagi AKSI, polemik yang menyeret nama orang nomor dua di Indonesia itu bukan perkara yang bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Sebab, ini terkait masalah etik. Di Senayan, mereka turut menggedor pintu Fraksi Golkar dan PKB. Kedua partai dianggap punya pengaruh besar, karena jumlah kursi yang dominan bisa menggerakkan fraksi lainnya.

Sore itu, upaya mereka mendapat respons dari Ahmad Doli Kurnia, anggota Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Partai berlambang pohon beringin itu. Di hadapannya, satu per satu anggota koalisi menyampaikan aspirasi. Mereka berharap para wakil rakyat di Senayan bersedia mengambil sikap atas polemik ijazah Gibran akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden dan Wakil Presiden dia diikat oleh standar etik tinggi atau virtue to ethics itu, dan diikat dengan etika publik yang sangat kuat. Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan, demi kepentingan bangsa dan negaranya," tutur akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menyikapi hal itu, Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertimbangan pembentukan hak angket ini adalah untuk menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket, dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya, soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli setelah menggelar audiensi bersama koalisi sipil di DPR, Senin.

1. Koalisi sipil turut gedor pintu Fraksi PKB

Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin saat menerima koalisi sipil di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).

Keesokan harinya, langkah Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kembali berlanjut. Setelah mendatangi Fraksi Golkar, kali ini mereka mengetuk pintu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Senayan. Tujuannya tetap sama—mendorong wakil rakyat mengambil sikap atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran.

Di antara rombongan yang mengetuk pintu Fraksi PKB, ada Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Di hadapan Fraksi PKB, ia membawa satu dorongan–agar Fraksi PKB mengambil langkah inisiatif membuka jalan bagi penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.

Bagi Ray, hak angket dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi mengenai ijazah SMA yang menjadi sorotan. Melalui mekanisme tersebut, persoalan yang berkembang di ruang publik diharapkan dapat dibawa ke forum resmi DPR untuk ditelusuri lebih lanjut.

Polemik ini, menurut Ray, berkaitan dengan perbedaan antara informasi yang beredar dan keterangan yang disampaikan Gibran. Ia merujuk pada putusan MK yang, menurut penuturannya, tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran. Sementara itu, Gibran menyatakan memiliki ijazah SMA, yang menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

2. Fraksi PKB masih akan kaji usulan koalisi sipil

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, partainya akan mengkaji usulan koalisi sipil untuk membentuk hak angket ijazah Gibran pascaputusan MK. Fraksi PKB akan mendalami usulan dari koalisi sipil.

Namun, menurut Khozin, seluruh energi anggota parlemen saat ini masih difokuskan untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, dan pendampingan di daerah pemilihannya masing-masing karena masih memasuki masa reses.

"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita eh tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.

3. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article