Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dalam pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan kliennya, Kolonel Priyanto, sudah ikhlas bakal dipecat dari TNI Angkatan Darat. Sebab, itu sudah menjadi bagian dari instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum persidangan bergulir.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas, begitu juga terdakwa. Terdakwa sudah menerima (keputusan dipecat) karena adanya rasa penyesalan tadi (telah mencoreng) TNI," ungkap Harefa menjawab pertanyaan media di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu.
Sementara, di dalam nota pembelaannya, Priyanto mengaku merasa bersalah karena telah membuang jasad dua korban ke Sungai Serayu pada akhir 2021. Perwira menengah di TNI AD itu mengakui perbuatannya juga ikut berpengaruh ke citra baik TNI Angkatan Darat, instansi tempatnya selama ini bekerja.
"Kami sangat menyesali apa yang telah kami perbuat dan kami merasa sangat bersalah. Kami juga merasa sudah sangat merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ujar Priyanto.
Di sisi lain, Priyanto mengaku sesungguhnya ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa dia lakukan, lantaran ditahan di rutan militer.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali. Ini perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan, ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," kata dia lagi.
Priyanto berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh keluarga korban. Lalu, apa respons Priyanto terhadap dakwaan yang pernah dibacakan oleh oditur militer?