Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta ataupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten judi online.
"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," ujar dia, Kamis (12/6/2025).