Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Menteri Kominfo memberikan peringatan keras kepada platform digital yang tidak memberantas konten judi online
  • Kominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online, menutup 555 akun e-wallet, dan melakukan update keyword terkait judi online
  •  

Jakarta, IDN Times -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Dia bahkan mengenakan denda setengah miliar rupiah atau Rp500 juta untuk satu konten judi online di platform digital.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata dia dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di